Berita Aceh Tenggara

Kenal Lewat Media Sosial, Seorang Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di.

Editor: Misran Asri
Kompas.com
Ilustrasi - YA (19) seorang pria asal Aceh Tenggara ditangkap setelah merudapaksa anak di bawah umur, Jumat (23/12/2022). 

Tersangka yang sudah berniat, akhirnya merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Rayuan tersangka meluluhkan korban dan tindakan rudapaksa itu pun terjadi.

Baca juga: Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua

Setelah tindakan asusila yang dilakukan tersangka pada hari itu, korban tidak berani lagi pulang ke rumahnya.

Karena ketakutan, akhirnya tersangka membawa korban ke rumah abang sepupunya.

Selanjutnya, abang tersangka menelpon kepala desa. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB korban dan tersangka pun dijemput.

Setelah dijemput, korban dan tersangka dibawa ke rumah kepala desa.

Tepat pukul 21.30 WIB, kepala desa menelpon orang tua korban.

Setelah itu orang tua korban datang ke sana menjemput dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Agara.

Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue

Berdasarkan laporan itu, Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit PPA Polres Aceh Tenggara langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka PA yang telah diamankan diancam Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(*)

Baca juga: Anak Anggota Dewan Terlibat Rudapaksa, Kasusnya Sempat Mandek, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh

Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama Lima Tahun


Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kamar Rumah Tersangka, Ini Kronologisnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved