Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh
Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mendapat kekerasan seksual dari HB yang seharusnya memiliki kewajiban melindunginya
Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mendapat kekerasan seksual dari HB yang seharusnya memiliki kewajiban melindunginya.
PROHABA.CO, JANTHO – HB (23) pemuda warga satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, melakukan perbuatan asusila pada seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD).
Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mendapat kekerasan seksual dari HB yang seharusnya memiliki kewajiban melindunginya.
Usut punya usut ternyata HB ini seorang anak keuchik atau kepala desa di satu gampong Kecamatan Ingin Jaya.
pelaku HB tentu dianggap anak dari orang berpengaruh, karena orang tuanya merupakan sebagai pemimpin sebuah desa.
Namun, atas apa yang dilakukan HB tak dapat ditolerir, sehingga dia pantas menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan
Perbuatan keji tersebut dialami korban Kamboja, (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan di saat ayahnya sedang membeli kopi.
Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca juga: Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama Lima Tahun
Baca juga: Modus Minta Tolong Cucikan Piring Kotor, Karyawan Swasta di Riau Tega Rudapaksa Gadis Tetangga
Akibat dari perbuatan HB, korban mengalami luka lecet organ vitalnya dan selaput dara korban didapati robek.
Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 22/JN/2022/MS.Jth yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, dan dua hakim Putri Munawarah dan Fadhlia menyatakan HB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
Korban melanggat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini berawal pada 24 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB.