Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh

Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mendapat kekerasan seksual dari HB yang seharusnya memiliki kewajiban melindunginya

Editor: Misran Asri
Tribunnews.com
Ilustrasi - HB (23) pemuda warga satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, melakukan perbuatan asusila pada seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD). 

Korban mengaku bahwa ayahnya kurang peduli terhadap dirinya.

Ayah korban baru tahu saat diceritakan oleh ibu korban.

Kedua orang tua korban kemudian mendatangi terdakwa HB dan menuduhnya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Karena suasana menjadi ricuh akhirnya diupayakan damai di Meunasah desa.

Akan tetapi upaya damai tersebut tidak berhasil dan keesokan harinya, Jumat 28 Januari 2022, ibu korban serta korban pergi ke Polresta Banda Aceh guna membuat pengaduan.

Pada hari itu juga korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum.

Baca juga: Bejat, Seorang Kakek Tega Rudapaksa Cucunya, Diketahui saat Korban Lahiran Padahal Baru saja Menikah

Berdasarkan surat visum et revertum Nomor:R/15/I/KES.3.1./2022/RS.Bhy tanggal 28 Januari 2022, didapati luka lecet di dinding kemaluan dan liang vagina serta terdapat luka robek pada selaput dara, perlukaan baru.

Ini diduga akibat rudapaksa tumpul, korban memerlukaan bimbingan psikolog anak karena mengalami ketakutan dan trauma usia kejadian tersebut.(*)

Baca juga: Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Video Aksinya Disebar

Baca juga: Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya, Termasuk di Bulan Puasa

Baca juga: Pria Singkil Rudapaksa Gadis Subulussalam, Dibui 16,6 Tahun

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved