Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh

Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mendapat kekerasan seksual dari HB yang seharusnya memiliki kewajiban melindunginya

Editor: Misran Asri
Tribunnews.com
Ilustrasi - HB (23) pemuda warga satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, melakukan perbuatan asusila pada seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD). 

Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mendapat kekerasan seksual dari HB yang seharusnya memiliki kewajiban melindunginya.

PROHABA.CO, JANTHO – HB (23) pemuda warga satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, melakukan perbuatan asusila pada seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD).

Korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mendapat kekerasan seksual dari HB yang seharusnya memiliki kewajiban melindunginya.

Usut punya usut ternyata HB ini seorang anak keuchik atau kepala desa di satu gampong Kecamatan Ingin Jaya.

pelaku HB tentu dianggap anak dari orang berpengaruh, karena orang tuanya merupakan sebagai pemimpin sebuah desa.

Namun, atas apa yang dilakukan HB tak dapat ditolerir, sehingga dia pantas menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan 

Perbuatan keji tersebut dialami korban Kamboja, (bukan nama sebenarnya) ketika mandi dan di saat ayahnya sedang membeli kopi.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca juga: Motif Guru Rudapaksa Anak Sejak 2016, Sakit Hati Korban Diduga Hasil Hubungan Gelap sang Istri

Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama Lima Tahun

Baca juga: Modus Minta Tolong Cucikan Piring Kotor, Karyawan Swasta di Riau Tega Rudapaksa Gadis Tetangga

Akibat dari perbuatan HB, korban mengalami luka lecet organ vitalnya dan selaput dara korban didapati robek.

Hal ini diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 22/JN/2022/MS.Jth yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi, dan dua hakim Putri Munawarah dan Fadhlia menyatakan HB secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

Korban melanggat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan,” bunyi putusan tersebut yang dibacakan pada 24 Oktober 2022.

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa ini berawal pada 24 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB.

Kala itu, terdakwa HB bersama ayah kandung korban sedang memperbaiki sepeda motor miliknya di belakang rumah warga bernama Nimrod, di desa dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu.

Baca juga: Pria Beristri Diduga Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas, Korban Sendirian di Rumah Kosong

Saat sedang memperbaiki sepeda motor, ayah korban kemudian mengatakan “pergi beli kopi dulu “.

Lalu terdakwa HB menjawab “ jangan lama“ dan ayah korban kemudian pergi untuk membeli kopi.

Sesaat ayah korban pergi, HB ingin membuang air kecil dan langsung masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang yang terbuka.

Lalu, sesampainya di depan kamar mandi, terdakwa HB melihat pintu kamar mandi dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang mandi dalam keadaan tanpa busana.

Entah setan apa yang merasukinya, terdakwa HB kemudian melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusa 8 tahun itu.

Korban yang merasa kesakitan mendorong terdakwa hingga keluar kamar mandi.

Pada saat bersamaan terdengar suara sepeda motor di luar rumah, membuat terdakwa langsung keluar dari kamar mandi sambil mengatakan “jangan bilang siapa-siapa”.

Baca juga: Modus Pinjam Charger Hp, Dua Buruh Pabrik Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Korban berlari menuju ke kamar serta mengunci pintu.

Tidak berapa lama ayah korban pulang ke rumah dan terdakwa HB langsung berlari ke belakang guna memperbaiki sepeda motor.

Keesokan harinya pada 25 Januari 2022 sore, terdakwa datang lagi.

Saat itu korban sedang tidur dan mendengar ada orang mengetuk pintu luar, sehingga membuatnya terbangun.

Korban kemudian melihat terdakwa HB yang mengetuk pintu dan korban langsung menutup pintu kamar.

Tak selang berapa lama, ayah korban akhirnya pulang ke rumah.

Setelah kejadian tersebut Korban merasa sakit di alat vitalnya saat buang air kecil dan mengalami demam.

Baca juga: Berpura-pura jadi Tukang Ojek dan Tawarkan Tumpangan, Karyawan SPBU di Nagekeo Rudapaksa Wanita Muda

Empat hari kejadian tepatnya Kamis, tanggal 27 Januari 2022 malam harinya, korban menceritakan perihal tersebut pada ibu korban dan tidak menceritakan kepada ayah kandungnya.

Korban mengaku bahwa ayahnya kurang peduli terhadap dirinya.

Ayah korban baru tahu saat diceritakan oleh ibu korban.

Kedua orang tua korban kemudian mendatangi terdakwa HB dan menuduhnya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Karena suasana menjadi ricuh akhirnya diupayakan damai di Meunasah desa.

Akan tetapi upaya damai tersebut tidak berhasil dan keesokan harinya, Jumat 28 Januari 2022, ibu korban serta korban pergi ke Polresta Banda Aceh guna membuat pengaduan.

Pada hari itu juga korban dibawa ke rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum.

Baca juga: Bejat, Seorang Kakek Tega Rudapaksa Cucunya, Diketahui saat Korban Lahiran Padahal Baru saja Menikah

Berdasarkan surat visum et revertum Nomor:R/15/I/KES.3.1./2022/RS.Bhy tanggal 28 Januari 2022, didapati luka lecet di dinding kemaluan dan liang vagina serta terdapat luka robek pada selaput dara, perlukaan baru.

Ini diduga akibat rudapaksa tumpul, korban memerlukaan bimbingan psikolog anak karena mengalami ketakutan dan trauma usia kejadian tersebut.(*)

Baca juga: Buruh Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Video Aksinya Disebar

Baca juga: Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya, Termasuk di Bulan Puasa

Baca juga: Pria Singkil Rudapaksa Gadis Subulussalam, Dibui 16,6 Tahun

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anak Geuchik di Aceh Besar Lecehkan Bocah Perempuan 8 Tahun, Berawal Ketika Korban Sedang Mandi,

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved