Berita Aceh Tenggara

Kenal Lewat Media Sosial, Seorang Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di.

Editor: Misran Asri
Kompas.com
Ilustrasi - YA (19) seorang pria asal Aceh Tenggara ditangkap setelah merudapaksa anak di bawah umur, Jumat (23/12/2022). 

Begitu korban sampai di rumah tersangka, keduanya duduk di ruang tamu, kurang lebih lima menit.

Baca juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi, Pemuda asal Sumut Ditangkap

Kemudian, tersangka menarik tangan paksa tangan korban ke dalam kamar rumahnya dan memaksa korban membuka pakaiannya.

Korban yang tidak dapat berbuat banyak, akhirnya hanya pasrah saat tersangka melakukan perbuatan asusila itu.

Korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara.

“Pelaku yang sudah diamankan diancam Pasal 34 Jo Pasal 25 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” terangnya.

Kasus yang sama

Kasat Reskrim Iptu Jabir juga menerangkan bahwa sebelumnya, pihaknya juga menangkap pelaku rudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Kasus tersebut melibatkan tersangka PA (18).

Gadis 15 tahun ini dirudapaksa di sebuah pondok, di Bukit Cinta, di Aceh Tenggara.

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi pada, 7 Desember 2022 lalu.

Gerak cepat personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara, akhirnya berhasil mengamankan pelaku PA, pada, 15 Desember 2022 lalu, setelah laporan itu diterima.

"Kasus rudapaksa ini terjadi setelah keduanya bertemu diawali perkenalan antara korban dan tersangka di media sosial Facebook kurang lebih 2 bulan," terang Jabir.

Keduanya lanjut Jabir sudah pernah bertemu, bahkan kurang lebih tiga kali.

Namun, pada pertemuan ketiga, tepatnya 2 Desember 2022 lalu tersangka menjemput korban dari sekolahnya.

Menggunakan sepeda motor keduanya sempat jalan-jalan. Lalu, sekitar pada 17.30 WIB, tersangka membawa korban ke Bukit Cinta dan keduanya duduk di sebuah pondok.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved