Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Editor: Misran Asri
UPI.com
Ilustrasi kasus asusila - Kasus asusila, mulai rudapaksa, pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai cukup tinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, selama rentang waktu September hingga November 2022. 

Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus asusila, mulai rudapaksa, pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai cukup tinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, selama rentang waktu Septembe-November 2022.

Maraknya kasus itu terjadi terungkap dari data yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Bahkan para pelaku dugaan rudapaksa/percobaan rudapaksa, pelecehan seksual, sampai KDRT ada lima orang yang diringkus dan saat ini ditahan dan sebagian lainnya sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers Senin (14/11/2022).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah dilaporkan maraknya kasus rudapaksa dan pelecehan seksual kepada anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh yang terjadi.

“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Fadillah.

Ia merincikan, tersangka pertama yakni HM (22) yang berasal dari Aceh Utara.

Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental

Baca juga: Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua

Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue

Ia diamankan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September.

Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak berumur 15 tahun.

Kejadian rudapaksa dan pelecehan seksual itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Aceh Besar pada 10 September lalu.

Kemudian, KA (26) karyawan swasta asal Banda Aceh.

barang bukti kekerasan seksual dan pemerkosaan
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (Tengah) menunjukkan barang bukti kekerasan seksual dan pemerkosaan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022). (SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA)

Ia diamankan setelah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki dan berusia 15-12 tahun.

Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved