Berita Kutaraja
Gagal Rudapaksa Mahasiswi, Pemuda asal Sumut Ditangkap
Kasus percobaan pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan YS (26), pria asal Sumatera Utara (Sumut) lantaran melakukan percobaan rudapaksa terhadap salah seorang ma-hasiswi berinisial (RA) di Banda Aceh.
“Kasus percobaan pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Ia katakan, kasus yang dilaporkan korban RA (20), warga Banda Aceh, dengan terlapor YS (26), buruh bangunan asal Sumut itu sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022
Percobaan rudapaksa itu terjadi di rumah korban, saat korban sedang istirahat.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan, Pelecehan Seks dan KDRT Marak di Banda Aceh
Baca juga: Patuhi Nasihat Papa, Nia Ramadhani Tak Cek Hp dan Dompet Ardi Bakrie
Baca juga: Keluarga Memastikan Bukan Zikri Daulay Penyebab Ayu Aulia Melakukan Percobaan Bunuh Diri.
“Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban seraya melakukan percobaan pemerkosaan sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.
Atas dasar laporan itu, YS pun ditangkap (dibeurekah) polisi
YS kini mendekam dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Qanun Jinayat atas dugaan percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman cambuk 175 kali atau denda 1.750 gram emas murni atau penjara selama 175 bulan.
“Dalam kasus ini, kita menyita barang bukti berupa baju korban dan baju pelaku YS,” pungkasnya. (i)
Baca juga: Jelang Pensiun, Seorang PNS di Sabang Ini Lakukan Pelecehan Terhadap Lima Anak Didiknya
Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue