Berita Sabang

Jelang Pensiun, Seorang PNS di Sabang Ini Lakukan Pelecehan Terhadap Lima 'Anak Didiknya'

Keterlaluan, YO (56) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sabang ini ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sabang setelah dilaporkan

Editor: Misran Asri
FOTO: SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual - YO (56) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sabang ini ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sabang setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap lima 'anak didiknya'. 

Keterlaluan, YO (56) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sabang ini ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sabang setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap lima 'anak didiknya'.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Keterlaluan, YO (56) seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sabang ini ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sabang setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap lima 'anak didiknya'.

Dalam aksi asusila itu, pelaku YO, PNS yang sesaat lagi akan masuk masa pensiun itu menjalankan kejahatannya berkdeok memberi bmbingan les kepada lima korbannya itu.

Satu di antara korbannya itu masih di bawah umur.

Pria 56 tahun tersebut diketahui bertugas di salah satu instansi di Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH dan Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH kepada Serambinews.com, saat konferensi pers di Mapolres Sabang, Rabu (24/08/2022) menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka YO terbongkar setelah para orang tua korban melaporkan ke polisi.

"Rekan-rekan wartawan sekalian perlu kami sampaikan bahwa kasus pelecehan yang dilakukan oleh YO, terbongkar atas laporan para orang tua korban yang melaporkan hal tersebut ke Polres Sabang. Dan berdasarkan laporan tersebut, kami menyidik serta menangkap tersangka," Jelas Kapolres AKBP Muhammadun, SH.

Baca juga: Tak Mau Pelaku Pelecehan Seksual Hidup Tenang, Susan Sameh Ajak Para Korban Berani Bersuara

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya

Baca juga: Dosen Unri Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH mengatakan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap lima perempuan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Mereka berinisial MDA (16), PM (21), DWS (23), DA (22), dan IA (21).

Terkait hal tersebut, AKP Bukhari, SH mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan pelaku (YO) merupakan perbuatan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, sesuai Qanun Aceh Nomor. 6 Tahun 2014 bahwa tindak pidana pencabulan seksual anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat.

Artinya, di Aceh selain ada UU-RI No. 35 tahun 2014 dan juga diberlakukan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 miliar rupiah.

Ditambah lagi dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Pelecehan Seksual di ancam dengan Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 45 (Empat Puluh Lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus Lima puluh) Gram Emas Murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) Bulan, Jelas AKP Bukhari SH.

Baca juga: Tiga Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved