Berita Banda Aceh

Ditpolairud Polda Aceh Amankan 2 Ton Pupuk Bersubsidi di Pulo Aceh

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi

Editor: Muliadi Gani
FOTO HUMAS POLDA ACEH
BONGKAR PUPUK – Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar pupuk bersubsidi dari dalam truk hasil penindakan pada Kamis (6/11/2025) kemarin. petugas mengamankan satu pelaku bersama barang bukti pupuk dengan total berat sekitar dua ton. 

Ringkasan Berita:
  • Ditpolairud Polda Aceh menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan barang bukti sekitar 2 ton pupuk di Pulo Aceh.
  • Pupuk bersubsidi yang disita seharusnya didistribusikan ke wilayah lain, namun dijual secara ilegal oleh pelaku.
  • Pelaku dijerat berbagai ketentuan hukum, termasuk UU Darurat 1955, UU Perdagangan 2014, dan peraturan terkait tata kelola pupuk bersubsidi.
 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi pada Kamis (6/11/2025).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu pelaku bersama barang bukti pupuk dengan total berat sekitar dua ton.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya Sabtu (8/11/2025).

Setibanya di pelabuhan, tim melihat satu unit mobil cold diesel sedang masuk ke KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar

Sopir berinisial AN mengaku membawa 1 ton pupuk serta beberapa barang bangunan seperti batu bata.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga petugas kemudian melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh.

Setelah muatan dibongkar di dekat toko di lokasi yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan sebagai tempat penjualan pupuk bersubsidi.

Baca juga: Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

Baca juga: Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja

Di sana, petugas bersama kepala desa setempat menemukan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 2 ton.

Beberapa pupuk diketahui telah dijual oleh pelaku.

Pelaku AN beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil cold diesel dengan STNK BL 8973 JK, 26 karung pupuk merek Urea, dan 13 karung pupuk merek Phonska diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Risnan menyebut, pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, perbuatan pelaku juga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi; serta Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan/atau Pasal 480 KUHPidana.

“Ditpolairud Polda Aceh akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved