Berita Banda Aceh

Oknum Petugas WH Banda Aceh Ditangkap Warga Diduga Berbuat Mesum

Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
ILUSTRASI MESUM - foto ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang mana prianya merupakan oknum WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di salah rumah kos kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum petugas WH Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga karena diduga berbuat mesum dengan wanita berinisial AM (23) di rumah kos kawasan Jaya Baru.
  • Satpol PP–WH Banda Aceh menegaskan tak pandang bulu, pelaku akan diproses secara jinayah dan etik kepegawaian.
  • Masyarakat dan pemerintah gampong diimbau untuk memperketat pengawasan rumah kos.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) asal Aceh Tengah di kawasan Kecamatan Jaya Baru Jum’at (7/11/2025) dini hari.

Kedua pasangan muda mudi tersebut diamankan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kota Banda Aceh yang diduga berbuat mesum di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Jaya Baru.

Yang mengejutkan, pria dalam pasangan tersebut diketahui merupakan oknum petugas WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pasangan itu lebih dulu diamankan oleh warga sekitar sekitar pukul 00.30 WIB, sebelum diserahkan ke pihak Satpol PP–WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, keduanya diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada petugas kami untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).

Rizal menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dan syariat, termasuk jika dilakukan oleh aparat internal sendiri.

“Respons dari kita jelas, kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Baca juga: Illiza Kembali Gerebek Pesta Miras dan Pasangan Mesum di Banda Aceh, 5 Oknum TNI Ikut Diamankan

Akan Dikenai Sanksi 

Menurut Rizal, kasus ini diproses secara berlapis, mengingat pelaku pria merupakan bagian dari aparat penegak syariat Islam.

Selain menghadapi proses hukum jinayah, oknum tersebut juga akan dikenakan sanksi etik kepegawaian.

“Jadi secara jinayah dia kita jerat, dan secara etik juga kita lanjutkan,” jelas Rizal.

Saat ini, kedua terduga pelaku sedang menjalani masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan dan penyusunan berkas perkara.

Satpol PP–WH memastikan proses hukum berjalan secara transparan untuk menegakkan prinsip keadilan dan integritas lembaga.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat tinggal sementara seperti rumah kos, yang kerap disalahgunakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved