Berita Banda Aceh

Oknum Petugas WH Banda Aceh Ditangkap Warga Diduga Berbuat Mesum

Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
ILUSTRASI MESUM - foto ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang mana prianya merupakan oknum WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di salah rumah kos kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari. 

Muhammad Rizal mengimbau seluruh masyarakat Banda Aceh untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan, terutama dalam mencegah pelanggaran syariat Islam.

“Kami mengajak masyarakat kota agar turut serta melakukan pencegahan.

Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke kami,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah gampong (desa) juga diminta memperketat pendataan dan penertiban rumah kos, khususnya agar kos wanita benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja.

Ia menegaskan pentingnya peran pemilik usaha kos-kosan dalam memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar norma dan syariat di lingkungan usahanya.

“Kami juga berharap pemerintah gampong terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos agar bertanggung jawab,” tambah Rizal.

Sebagai langkah konkret, Satpol PP–WH Banda Aceh membuka Call Center di nomor 0812-1931-4001 untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam.

(Serambinews/Sara Masroni)

Baca juga: Oknum ASN Gunungkidul Digerebek Warga Saat Berbuat Mesum dengan Istri Orang di Ladang

Baca juga: Janda dan Tukang Jahit Mesum dalam Room Karaoke di Wakatobi Sultra, Begini Kejadiannya

Baca juga: Hasil Liga Italia: Emil Audero Kecewa, Cremonese Gagal Curi Poin di Kandang Pisa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved