Berita Kutaraja

Kasus Pemerkosaan, Pelecehan Seks dan KDRT Marak di Banda Aceh

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pemerkosaan, percobaan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama (tengah), menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dalam kurun waktu September-November 2022, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah maraknya kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada anak di Banda Aceh.

“Total ada lima tersangka yang sudah kita amankan dengan kasus yang berbeda-beda,” kata Kompol Fadillah di Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

Ia merincikan, tersangka pertama yang diringkus adalah HM (22) yang berasal dari Aceh Utara.

Ia diamankan setelah adanya laporan polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, pada 15 September.

Ia dilaporkan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang berumur 15 tahun.

Baca juga: Mulai Bau Tanah, Kakek 71 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Setelah Dilaporkan Sodomi Bocah 6 Tahun

Kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada 10 September 2022.

Kemudian, KA (26), karyawan swasta asal Banda Aceh. Ia diamankan setelah diduga melakukan sodomi terhadap dua orang kakak adik berjenis kelamin laki-laki yang berusia 12 dan 15 tahun.

Ia ditangkap setelah adanya laporan dengan nomor: LP/B/434/IX/2022/SPKT.

“Untuk tersangka KA ini, dia melakukan aksinya di rumah kontrakan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersangka dilakukan berulang-ulang sejak 2019 hingga Agustus 2022,” ungkapnya.

Kemudian, untuk kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak, pihaknya mengamankan MR (29), buruh harian lepas asal Banda Aceh.

Ia diamankan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan LP/B/455/X/2022/SPKT.

Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh

MR diamankan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang keponakan istrinya yang berusia 2 dan 6 tahun.

“Pelaku sudah berulang-ulang melakukan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2022,” sebutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved