Berita Aceh Tenggara
Kenal Lewat Media Sosial, Seorang Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di.
Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
PROHABA.CO, KUTACANE - YA (19) seorang pria asal Aceh Tenggara harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, pelaku YA merudapaksa seorang gadis remaja 16 tahun yang dia kenal melalui media sosial (medsos) Facebook.
Namun, siapa sangka di balik perkenalan itu dan setelah keduanya bertemu, peristiwa pilu itu pun terjadi di rumah tersangka YA di salah satu desa di Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban yang masih di bawah umur dan berstatus siswi di sebuah sekolah menengah itu tidak menerima perlakuan pelaku YA dan melaporkan kasus asusila itu ke Polres Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi pun bergerak cepat dan meringkus YA di Kecamatan Bambel, pada Jumat (3/12/2022) sekitar pukul 18.20 WIB.
Pelaku ditangkap Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara.
Demikian disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, Sabtu (24/12/2022).
"Korban dan tersangka YA, kenal melalui Facebook (FB), pada tahun 2021 dan berlanjut sampai sekarang," kata Iptu Jabir.
Baca juga: Polres Bener Meriah Serahkan Pria Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa
Baca juga: Berdalih Usir Ilmu Pelet, Guru Silat di Lampung Rudapaksa Muridnya
Baca juga: Pria Medan Ini Nyaris Rudapaksa dan Bunuh Ponakannya
Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor Hp.
Namun, tindakan asusila itu terjadi pada Senin (20/12/2022), dimana sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka YA mengirim pesan ke korban melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan yang dikirim pelaku YA itu bertujuan mengajak korban bertemu di rumah tersangka.
Awalnya lanjut Jabir, korban menolak bertemu tersangka, lantaran mau berangkat ke sekolah.
Namun, tersangka YA yang terus memaksa dan mengatakan hanya ingin bertemu korban sekitar 20 menit, akhirnya korban pun luluh.
Karena terlalu percaya kepada pelaku YA, akhirnya korban memutuskan bertemu tersangka di rumahnya saat jam istirahat sekolah, sekitar pukul 10.00 WIB.
Begitu korban sampai di rumah tersangka, keduanya duduk di ruang tamu, kurang lebih lima menit.
Baca juga: Gagal Rudapaksa Mahasiswi, Pemuda asal Sumut Ditangkap
Kemudian, tersangka menarik tangan paksa tangan korban ke dalam kamar rumahnya dan memaksa korban membuka pakaiannya.
Korban yang tidak dapat berbuat banyak, akhirnya hanya pasrah saat tersangka melakukan perbuatan asusila itu.
Korban yang merasa keberatan, akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Tenggara.
“Pelaku yang sudah diamankan diancam Pasal 34 Jo Pasal 25 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” terangnya.
Kasus yang sama
Kasat Reskrim Iptu Jabir juga menerangkan bahwa sebelumnya, pihaknya juga menangkap pelaku rudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Kasus tersebut melibatkan tersangka PA (18).
Gadis 15 tahun ini dirudapaksa di sebuah pondok, di Bukit Cinta, di Aceh Tenggara.
Baca juga: Memprihatinkan! Kasus Asusila, Mulai Rudapaksa, Pelecehan Seksual Hingga KDRT Tinggi di Banda Aceh
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi pada, 7 Desember 2022 lalu.
Gerak cepat personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara, akhirnya berhasil mengamankan pelaku PA, pada, 15 Desember 2022 lalu, setelah laporan itu diterima.
"Kasus rudapaksa ini terjadi setelah keduanya bertemu diawali perkenalan antara korban dan tersangka di media sosial Facebook kurang lebih 2 bulan," terang Jabir.
Keduanya lanjut Jabir sudah pernah bertemu, bahkan kurang lebih tiga kali.
Namun, pada pertemuan ketiga, tepatnya 2 Desember 2022 lalu tersangka menjemput korban dari sekolahnya.
Menggunakan sepeda motor keduanya sempat jalan-jalan. Lalu, sekitar pada 17.30 WIB, tersangka membawa korban ke Bukit Cinta dan keduanya duduk di sebuah pondok.
Tersangka yang sudah berniat, akhirnya merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Rayuan tersangka meluluhkan korban dan tindakan rudapaksa itu pun terjadi.
Baca juga: Guru Mengaji Diduga Rudapaksa Santri 20 Kali, Korban Nangis di Pelukan Orang Tua
Setelah tindakan asusila yang dilakukan tersangka pada hari itu, korban tidak berani lagi pulang ke rumahnya.
Karena ketakutan, akhirnya tersangka membawa korban ke rumah abang sepupunya.
Selanjutnya, abang tersangka menelpon kepala desa. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB korban dan tersangka pun dijemput.
Setelah dijemput, korban dan tersangka dibawa ke rumah kepala desa.
Tepat pukul 21.30 WIB, kepala desa menelpon orang tua korban.
Setelah itu orang tua korban datang ke sana menjemput dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Agara.
Baca juga: Ayah Kandung Rudapaksa Putrinya Sejak Umur 12 Tahun, Berlangsung 4 Tahun di Simeulue
Berdasarkan laporan itu, Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit PPA Polres Aceh Tenggara langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka PA yang telah diamankan diancam Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.(*)
Baca juga: Anak Anggota Dewan Terlibat Rudapaksa, Kasusnya Sempat Mandek, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Pria di Ingin Jaya Aceh Besar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ternyata Anak Orang Berpengaruh
Baca juga: Bejat, Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya Selama Lima Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kamar Rumah Tersangka, Ini Kronologisnya,