Pemilu 2024

Soal Penggunaan Hak Angket DPR untuk Mengusut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Begini Kata Pakar Hukum

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Ichsan Anwary.

Ichsan menyebutkan, hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat mebatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," pungkas Ichsan Anwary,

Diketahui, Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR.

Hak ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pun menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional. 

Hak itu termasuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres, seperti yang sedang dibangun tiga partai Koalisi Perubahan yaitu NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

"Kalian tahu itu hak konstitusional.

Saya pikir wajib.

Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh.

Karena itu, Surya menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket. 

"Sayang sekali kalau itu diabaikan, sayang seribu kali sayang," ucapnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus menilai, wacana yang disuarakan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pemilu Pilpres 2024, dengan menggunakan hak angket di DPR adalah sesuatu yang tidak tepat. 

Selain bersifat politis, Guspardi menyebut permasalahan dalam pilpres seharusnya dibawa ke Bawaslu.

Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi.

Halaman
123