PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus pembunuhan terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, terungkap.
korbannya bernama Indriana Dewi Eka (25) ditemukan tak bernyawa.
Jasad wanita itu pertama kali ditemukan oleh seorang pesepeda yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat sedang melintas.
Setelah dicek, pesepeda itu menemukan sesosok mayat yang terbungkus dalam selimut.
Polisi lantas melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Mayat tersebut diketahui korban pembunuhan.
Sejauh ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata pembunuhnya adalah salah seorang kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda bernama Devara Putri Prananda.
Partai Garuda resmi memecat caleg partainya, Devara Putri Prananda, tersangka pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24).
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan pemecatan itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara Putri Prananda.
Devara diketahui sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jawa Barat IX nomor urut empat terbukti bersama Didot Alfiansyah, serta pembunuh bayaran berinisial MR terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban Indriana.
"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara), kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024).
Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai.
Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.
Baca juga: Dipicu Cinta Segitiga, Sejoli Ini Bunuh Wanita Asal Jakarta dan Buang Jasad di Kota Banjar
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana di Kota Banjar, Jawa Barat.