Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap korban.
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Pelecehan seksual kembali terjadi di Aceh. Kali ini menimpa seorang gadis muda berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria berinisial FS (19).
Korban yang sedang menempuh pendidikan semester 1 pada sebuah kampus di Kota Lhokseumawe, sedangkan pelaku FS merupakan abang letingnya di kampus yang sama.
Peristiwa ini terjadi dengan modus FS mengajak korban keluar untuk makan malam.
Namun, korban dirudapaksa oleh FS mengajak korban keluar untuk makan malam.
Namun, korban dirudapaksa oleh FS pada malam jahanam itu.
Pelaku FS melakukan perbuatan tak senonoh itu di dalam mobil yang dikendarainya.
Usai kejadian, korban menceritakan kejadian ini kepada temannya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yedi Suparman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa FS pada Kamis (29/2/2024).
Baca juga: NYAN MODEL, Abang Leting Kampus di Aceh Rudapaksa Adek Leting
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa FS dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 12 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam putusan nomor 1/ JN/2024/MS.Lsm.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu terdakwa datang menjemput korban di kosnya, kawasan Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, untuk mengajak makan di luar.