Perkara PHPU

Jumlah Gugatan Hasil Pemilu di MK Menurun, Ini Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (23/5/2019) lalu.

Jumlah ini boleh jadi masih bertambah jika masih ada permohonan yang sudah didaftarkan, tapi belum dicatat dalam APPP MK.

PROHABA.CO, JAKARTA - Jumlah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 sebanyak 273 perkara.

Seperti diketahui, MK membuka pendaftaran perkara PHPU anggota legislatif selama 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Hal itu sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.

Demikian juga dengan pendaftaran perkara PHPU pemilihan presiden-wakil presiden yang berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara ditetapkan.

Itu berarti bahwa pendaftaran perkara PHPU Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu (23/4/2024).

Dengan demikian, hingga Minggu (24/3/2024), jumlah sengketa PHPU yang didaftarkan ke MK pada Pemilu kali ini menurun atau berkurang dibanding dengan Pemilu 2019 lalu.

Di mana, pada saat itu ada 340 sengketa PHPU yang didaftarkan ke MK.

Seluruh sengketa yang dilayangkan ke MK tersebut dicatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) MK.

Adapun objek sengketa dalam gugatan PHPU adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil pemilu secara nasional.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, enggan menjawab secara gamblang apakah situasi ini menunjukkan bahwa penghitungan suara yang dilakukan KPU pada Pemilu 2024 menunjukkan perbaikan.

"Itu biarkan publik yang menilai," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (24/3/2024) malam.

"Yang pasti segala upaya sudah kita lakukan untuk pemilu yang lebih baik.

Kalau gugatan ke MK sekarang lebih sedikit, ya silakan dinilai sendiri," ujar eks komisioner Bawaslu RI itu dikutip dari Kompas.com.

Sebanyak 273 sengketa yang sudah didaftarkan itu terdiri atasi 2 sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), 259 sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD, serta 12 sengketa Pileg DPD.

Jumlah ini boleh jadi masih bertambah jika masih ada permohonan yang sudah didaftarkan, tapi belum dicatat dalam APPP MK.

Adapun pendaftaran sengketa, baik Pilpres maupun Pileg, di atas kertas sudah berakhir pada Sabtu (23/3/2024).

Sebab, UU Pemilu mengharuskan pendaftaran sengketa disampaikan ke MK maksimum tiga hari dan 3x24 jam sejak KPU menetapkan perolehan suara sah nasional.

MK akan memutuskan sengketa Pilpres dalam 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024 mendatang.

Sementara sengketa Pileg akan disidangkan MK mulai 23 April 2024 selama 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK Alami Penurunan Dibandingkan Pemilu 2019",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News