Pemilu 2024

KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa, Akan Surati MK

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik, melambaikan tangan ke arah wartawan usai rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (20/3/2024).

Namun begitu, putusan MK dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menetapkan kursi dewan pada wilayah yang tidak terdapat sengketa pemilihan legislatif (pileg) 2924.

Untuk melaksanakan hal tersebut, KPU akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, kepada wartawan pada Minggu (24/3/2024).

"Kami akan berkirim surat dengan MK untuk memohon konfirmasi apakah ada perkara, maksudnya ada perkara yang diregister.

Kemudian, kalau ada perkara, perkara mana saja yang diregister dan dilanjutkan persidangan sehingga kemudian fixed," ujar Hasyim dikutip dari Kompas.com.

"Kalau tidak ada perkara yang diregister, maka kami nanti akan mengirim surat ke KPU kabupaten, kota, dan provinsi untuk dapat melanjutkan tahapan berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," tambah Hasyim Asy'ari.

Sejauh ini, dikutip situs resmi MK, sudah ada 259 gugatan sengketa Pileg DPR dan DPRD 2024 yang dilayangkan dan dicatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP).

Selain itu, sudah ada 12 gugatan sengketa Pileg DPD 2024 yang dicatatkan dalam APPP MK.

Namun, belum tentu semua gugatan yang sudah didaftarkan ini akan diregistrasi menjadi perkara yang disidangkan MK.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024, registrasi sengketa pileg dijadwalkan pada 23 April 2024 atau sehari setelah tenggat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang memang disidangkan lebih dulu.

Berdasarkan penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Sementara itu, Partai Demokrat diprediksi mendapatkan 44 (7,56 persen) kursi setelah meraup 11.283.160 suara sah dari 84 dapil yang ada.

Penghitungan ini dilakukan dengan metode sainte lague pada setiap daerah pemilihan (dapil), sebagaimana metode yang diatur dalam UU Pemilu dan diterapkan untuk pileg di Indonesia.

Berikut daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024, berdasarkan penghitungan Kompas.com:

  • PDI-P: 110 (18,97 persen) kursi
  • Golkar: 102 (17,59 persen) kursi
  • Gerindra: 86 (14,83 persen) kursi
  • PKB: 68 (11,72 persen) kursi
  • NaDdem: 69 (11,9 persen) kursi
  • PKS: 53 (9,14 persen) kursi
  • PAN: 48 (8,28 persen) kursi
  • Demokrat: 44 (7,56 persen) kursi

Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Namun begitu, putusan MK dapat mengubah perolehan suara para peserta pemilu, sehingga jumlah kursi yang didapatkan partai politik juga bisa berganti.

MK harus sudah memutuskan sengketa perkara pileg dalam 30 hari kerja atau hingga 7-10 Juni 2024 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akan Surati MK, KPU Siap Tetapkan Kursi Dewan di Dapil Tak Bersengketa",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News