Aturan Lalu Lintas

Merokok Saat Berkendara Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU LLAJ

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi merokok sambil berkendara.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat berkendara memang bisa dilaporkan dan dikenakan sanksi hukuman.

PROHABA.CO, JAKARTA - Tahukah Anda bahwa merokok saat berkendara termasuk salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas?

Karena itu, pengendara yang nekat merokok saat berkendara bisa dihukum tiga bulan penjara atau membayar denda Rp 750 ribu.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk diketahui, merokok saat berkendara merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.

Hal itu kembali menjadi perincangan menyusul tersebarnya video viral percekcokan antara dua pengendara.

Dalam video yang diunggah @jabodetabek.terkini di Instagram, terlihat pengendara motor sebagai perekam memprotes oknum pengemudi mobil yang merokok, sembari membuang abu dan asap ke jalan.

Perekam mengaku keberatan dengan perilaku oknum, karena dirasa memedihkan mata dan sangat mengganggu.

Perekan bahkan mengaku akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, menyusul kejadian tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa pelanggaran lalu lintas berupa merokok saat berkendara memang bisa dilaporkan dan dikenakan sanksi hukuman.

Kabaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Ukke Adhan Handriawan, mengatakan, ada dua dasar acuan yang digunakan dalam menetapkan merokok saat berkendaraan termasuk salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.

Kedua dasar acuan itu adalah karena merokok saat berkendara dapat menghilangkan fokus dan mengganggu pengendara lain.

“Sudah dijelaskan di Pasal 106, mengoperasikan kendaraan itu harus fokus, ini yang pertama.

Kemudian harus juga menjaga ketertiban dan memperhatikan pengendara lainnya,” ucap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2024).

Secara spesifik, Ukke merujuk pada Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Regulasi itu secara spesifik mengatur tentang kewajiban untuk selalu fokus ketika berkendara.

Lebih lanjut, UU LLAj juga merinci secara spesifik terkait bobot sanksi yang dibebankan kepada semua pelanggar, di dalam pasal 283.

Penjelasan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Adapun Pasal 283 UU LLAJ menegaskan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000." (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Merokok Saat Berkendara, Bisa Dihukum Kurungan 3 Bulan",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News