TOPIK
Aturan Lalu Lintas
-
Merokok Saat Berkendara Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU LLAJ
Tahukah Anda bahwa merokok saat berkendara bisa dihukum tiga bulan penjara atau membayar denda Rp 750 ribu?
-
Hati-Hati! Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu
Setiap pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa didenda Rp 750 ribu.
-
Awas! Pengendara Sepmor Bonceng Penumpang Lebih dari 1 Orang Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Pengendara sepeda motor (sepmor) memiliki batas penumpang yang boleh dibawa atau dibonceng.