Aturan Lalu Lintas
Hati-Hati! Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu
Setiap pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa didenda Rp 750 ribu.
Larangan merokok saat berkendara secara jelas tertuang dalam aturan saat di jalan karena menggangu konsentrasi dan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.
PROHABA.CO, JAKARTA - Setiap pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa didenda Rp 750 ribu.
Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Larangan merokok saat berkendara secara jelas tertuang dalam aturan saat di jalan karena menggangu konsentrasi dan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya," kata keterangan Polda Metro Jaya dalam Instagram resminya, @tmcpoldametro, Senin (12/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut. dalam Permenhub 12/2009 Pasal 6 huruf c berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Sementara tindakan atau sanksi hukum perilaku tersebut, seperti tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 ialah sebagai berikut;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan Polisi, Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750.000",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.