Aturan Lalu Lintas
Awas! Pengendara Sepmor Bonceng Penumpang Lebih dari 1 Orang Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Pengendara sepeda motor (sepmor) memiliki batas penumpang yang boleh dibawa atau dibonceng.
Pasal 106 UU tersebut menjelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
PROHABA.CO, JAKARTA – Pengendara sepeda motor (sepmor) memiliki batas penumpang yang boleh dibawa atau dibonceng.
Sesuai aturan, jumlah penumpang sepmor yang bisa dibonceng atau duduk di belakang hanya satu.
Jika melebihi, pengendara sepmor tersebut bisa didenda Rp 250 ribu.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dikutip dari Kompas.com, Pasal 106 UU tersebut menjelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Dalam postingan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (4/2/2024), kembali mengingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu orang.
“Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara sepeda motor. Demi Keselamatan Bersama,” tulis akun tersebut.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, membawa penumpang lebih dari satu sangat berbahaya.
Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan.
Apalagi, jika posisi duduknya tidak sesuai.
“Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju.
Akibatnya, saat melakukan manuver di jalan akan sulit,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Agus juga mengatakan, posisi duduk pengendara harus benar, tidak boleh maju maupun mundur.
Hal ini perlu dilakukan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.