Aturan Lalu Lintas
Awas! Pengendara Sepmor Bonceng Penumpang Lebih dari 1 Orang Bisa Didenda Rp 250 Ribu
Pengendara sepeda motor (sepmor) memiliki batas penumpang yang boleh dibawa atau dibonceng.
Editor:
Jamaluddin
ANTARA/RAHMAD
Pemudik dengan sepeda motor melintasi Jalan Medan-Banda Aceh kawasan Lhokseumawe, pada puncak arus balik, Minggu (9/6/2019) lalu.
Bahkan, pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi, yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
Pasal 292 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00." (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bonceng Penumpang Motor Lebih dari 1 Orang Bisa Kena Denda Rp 250.000",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.