Jakarta
Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 Miliar Atas Kasus Kebakaran Lahan
Hal ini dilakukan usai majelis hakim PT DKI mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran lahan seluas 3.365 h
Perusahaan Sawit Didenda Rp 282 MiliarAtas Kasus Kebakaran Lahan
PROHABA.CO, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) wajib membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp 282 miliar.
Hal ini dilakukan usai majelis hakim PT DKI mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kebakaran lahan seluas 3.365 hektare di lokasi perkebunan sawit yang dikelola PT BKI.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyatakan kebakaran menyebabkan kerusakan lahan, polusi udara, hilangnya biodiversitas, serta menghambat pencapaian target perubahan iklim pemerintah dalam mencapai Folu Net Sink 2030.
“Putusan PT Jakarta ini memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar,” ujar Rizal dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
“Dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” imbuh dia.
Gugatan KLH diajukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/ Pdt.SusLH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Badan Gizi Nasional Butuh Rp 335T untuk Program MBG Pada Tahun 2026
Rizal menjelaskan bahwa gugatan berawal dari kebakaran lahan di Desa Karang Agung, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, di 2023.
KLH mulanya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 355 miliar serta biaya pemulihan lingkungan Rp 960 miliar. PT DKI kemudian memutuskan mengabulkan sebagian gugatan KLH dan menyatakan bahwa PT BKI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim menghukum PT BKI untuk membayar ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp 282 miliar terdiri dari kerugian ekologis, dengan rincian meliputi penyimpanan air (Rp 215 miliar), pengaturan tata air (Rp 100 juta), pengendalian erosi (Rp 4,1 miliar), pembentuk tanah (Rp 168 juta), pendaurulangan unsur hara (Rp 15 miliar), pengurai limbah (Rp 1,4 miliar), keanekaragaman hayati (Rp 9 miliar), sumber daya genetik (Rp 1,3 miliar), pelepasan karbon (Rp 681juta), dan penurunan karbon
(Rp 238 juta). (kompas.com)
| Tiga Warga Cilincing Meninggal Tersetrum Saat Banjir Jakarta |
|
|---|
| KPK Tangkap Pegawai Pajak Jakarta Utara dalam OTT Awal Tahun 2026 |
|
|---|
| Dua Balita di Jatinegara Diduga Ditinggal Orangtua di Rumah, Satu Terjatuh |
|
|---|
| Tragedi Kebakaran Jakarta Utara, Lima Korban Ditemukan Meninggal Berpelukan di Lantai Dua |
|
|---|
| KPK OTT di Banten dan Jakarta, Oknum Jaksa dan 9 Orang Diamankan Beserta Rp900 Juta Uang Tunai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/lahan-sawit.jpg)