Kasus Laptop Chromebook
Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka, Ini Nama-Nama Mereka
Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 memasuki babak baru.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
PROHABA.CO, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 memasuki babak baru.
Pasalnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi tentang penetapan empat tersangka dalam kasus laptop berbasi Chromebook di Kemendikbudristek tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
Keempat orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
- Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
- Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
- Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda;
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com.
Abdul Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini sudah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli hingga 1,2 juta laptop.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok, termasuk daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.