Narkoba Jenis Baru

Narkoba Jenis Baru Bernama Sintetis MDMB-INACA, Peredarannya Digagalkan Polrestabes Makassar

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Doli M Tanjung, saat ekspose pengungkapan narkotika jenis baru di Mapolrestabes setempat pada Kamis (4/4/2024).  

Saat ini, polisi masih mengejar tiga orang lainnya yakni MH selaku pemilik barang, serta RK dan SL sebagai kurir.

Berdasarkan keterangan AMF, setiap kali menjemput barang tersebut, ia dijanjikan uang Rp 5 juta.

AMF bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Narkoba Jenis Baru di Makassar, Efeknya Disebut Lebih Berbahaya dari Sabu",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News