Saat ini, polisi masih mengejar tiga orang lainnya yakni MH selaku pemilik barang, serta RK dan SL sebagai kurir.
Berdasarkan keterangan AMF, setiap kali menjemput barang tersebut, ia dijanjikan uang Rp 5 juta.
AMF bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik Narkoba Jenis Baru di Makassar, Efeknya Disebut Lebih Berbahaya dari Sabu",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News