Kompol Ali menjelaskan celana dalam hasil curian itu hanya disimpan di kamar pelaku.
Karena perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di sisi lain pihaknya mengupayakan pelaku untuk mendapatkan restoratif Justice.
"Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Pelaku kami kenakan wajib lapor,” ungkapnya.
Baca juga: Viral! Pencuri di Lamongan Beraksi Hanya Pakai Celana Dalam, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Heboh! Beredar Video Warga Berhamburan di Tepi Pantai Laweung Pidie, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Heboh, Warga Aceh Timur Nyaris Injak Piton Sepanjang 9 Meter saat Berkebun
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Jery, Tukang Siomay Curi 675 Celana Dalam Gegara tak Punya Uang Open BO, Warga Syok Lihat CCTV,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News