Saat itulah petugas membekuk tersangka di salah satu warkop, di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (21/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian dari tersangka RS juga disita sejumlah barang bukti yang terkait dua kasus pencurian di 2 TKP itu, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Juviter MX nopol BL 6165 DT, 1 unit laptop merk Asus warna hitam.
Lalu, 1 unit Hp merk vivo Y71 warna Hitam,1 unit Hp Redmi 13 C warna merah putih dan 1 unit Hp Infinix Smart 6 warna hijau.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang mengatur tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: 10 Hari di Rumah Sakit, Bayi Ditemukan Di Masjid Buket Meutuah Langsa Meninggal Akibat Sesak Napas
Baca juga: Komplotan Pencuri di Kemayoran Gunakan Senjata Api saat Gasak Sepmor, Aksinya Terekam CCTV
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Komplotan Pencuri 30 AC dan TV Hotel Terbengkalai di Peunayong Banda Aceh
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News