Terkini, SA ternyata sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Masih ingatkan Anda dengan pemuda asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, berinisial SA (21)?
Ia adalah pelaku yang menyebarkan foto bugil mantan istrinya ke media sosial atau medsos Facebook (FB) dan TikTok.
Terkini, SA ternyata sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.
Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, Muchtar SH, didampingi dua hakim anggota. Irwandi SH dan Inda Rufiedi SH, serta Panitera Pengganti, Amirul Bahri, dalam sidang pamungkas perkara tersebut pada 13 Mei 2024 lalu.
Prohaba.co mengutip Serambinews.com yang memperoleh informasi tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon pada Minggu (9/6/2024).
Untuk diketahui, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap SA di rumahnya kawasan Kecamatan Baktiya, pada Selasa (9/1/2024) lalu.
Bersama SA, petugas mengamankan handphone (Hp) miliknya yang memuat akun medsos yang digunakan pelaku untuk menyebarkan gambar tak senonoh mantan istrinya CD (22).
Kasus itu berawal ketika CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, pada Senin (8/1/2024).
Laporan itu dibuat CD karena foto bugilnya beredar di Facebook dan Tiktok setelah diupload oleh SA.
Terdakwa mengupload foto tidak senonoh mantan istrinya itu ke media sosial setelah mengganti password akun medsos milik CD.
Foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban.
Tangkapan layar itu kemudian disebarkan pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai SA.
Terdakwa mengupload foto tersebut karena merasa cemburu terhadap CD.
Kasus Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon, pada 25 Maret 2024, setelah berkasnya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Dwi Meily Nova MH dan Muliadi MH.
Pada 29 April 2024, JPU Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa SA satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 750 juta subsider dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Karena, menurut Jaksa, terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lalu pada 13 Mei 2024, Hakim PN Lhoksukon membacakan amar putusan kasus tersebut.
Isinya antara lain menyatakan terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” demikian antara lain isi amar putusan yang juga ada dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama delapan bulan dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News