Botol itu dipecah karena tersangka menggunakannya saat memukul korban di kepalanya.
Pelaku juga mengakui perbuatannya dan akibat ulahnya itu, dia terancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. (*)
Baca juga: Ini Lima Alasannya Mengapa Seseorang Berselingkuh
Baca juga: Nyak Cok! Sebar Foto Bugil Mantan Istri, Pemuda Aceh Utara Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 750 Juta
Baca juga: Pemuda Langsa Tebas 4 Orang dengan Parang, 1 Meninggal dan 3 Luka-Luka, Polisi Masih Dalami Motifnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pukul Kepala Abang Ipar dengan Botol Sirup, Seorang Pemuda Langsa Ditahan, Korban Dirawat di RSUD,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News