"Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian,” kata AKP Novrizaldi.
Rinciannya, empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario. (*)
Baca juga: Polresta Banda Aceh Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, 22 Sepeda Motor Diamankan
Baca juga: Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor dan Tangkap 9 Tersangka Saat Operasi Sikat Seulawah
Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Pasutri Asal Riau Pelaku Curanmor
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Tersangka Pencurian 10 Sepmor di Aceh Utara Terancam Sembilan Tahun Penjara,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News