Karena banyak utang akibat judi, keduanya gelap mata hingga merencanakan perampokan yang berakhir tragis.
PROHABA.CO, GROBOGAN - Dua pria asal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan wanita terapis pijat.
Kedua pria itu adalah Fajar (34) dan Amin (44).
Sedangkan korbannya bernama Dwi Kristiani (34).
Karena banyak utang akibat judi, keduanya gelap mata hingga merencanakan perampokan yang berakhir tragis.
Jasad ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi, itu ditemukan tergeletak di lantai kamar rumah kontrakannya kawasan Desa Karanganyar, Purwodadi dengan kondisi tak wajar, mulut dilakban, serta tangan dan kakinya terikat tali.
"Iya banyak utang sehingga ingin menguasai harta korban," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam, dikutip dari Kompas.com.
Kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi, supaya bisa leluasa menyatroni barang berharga korban.
Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi dua meter itu disewa Fajar Rp 700 ribu sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas.
Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan mengendarai sepeda motor (sepmor).
Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.
Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar sepeda motor Yamaha NMax milik korban.
Fajar dan Amin selanjutnya merancang skenario perampokan dengan menyasar korban.
"Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban," ungkap Agung.
Melalui komunikasi via handphone, Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih meminta tolong untuk dipijat.
Korban yang datang mengendarai motor NMax kemudian mulai masuk ke kamar memijat Amin.
Saat korban lengah, Fajar langsung memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur.
Seketika itu juga korban berteriak hingga kedua tersangka panik.
Korban lantas dicekik, dilakban hidung dan mulutnya, serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, kedua tersangka lalu menggondol handphone, dompet, dan sepeda motor NMax milik korban.
Setelah itu, keduanya pun kabur meninggalkan rumah kontrakan.
"Tersangka awalnya hanya berniat menggasak barang berharga korban dengan cara dilumpuhkan.
Namun karena mulut dan hidungnya dilakban, korban yang kehabisan napas akhirnya meninggal dunia," jelas Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, sepak terjang kedua tersangka selama ini meresahkan akibat sering menggadaikan sepeda motor dan mobil orang yang dikenalnya ke rentenir tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan tersebut.
"Mereka itu keranjingan judi online hingga harta terkuras dan utang dimana-mana," kata salah seorang teman tersangka yang enggan identitasnya diumbar.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News