Pemecatan itu diputusakan DKPP dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
PROHABA.CO, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau DKPP RI memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pemecatan itu diputusakan DKPP dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan tersebut dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim disebutkan sudah memiliki intensi terhadap terduga korban asusila yang merupakan anggota PPLN sejak awal bertemu.
Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Hasyim Asy’ari sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan Anggota PPLN karena diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Hasyim juga diduga sudah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim Asy’ari atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei 2024 lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News