Berita Langsa

Tim Buser Gampong PB Seleumak Gerebek Muda Mudi Pesta Sabu di Losmen, Diserahkan ke BNNK Langsa

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pasang muda mudi usai diamankan di losmen dan diserahkan pihak Gampong Paya Bujok Seleumak kepada BNN Kota Langsa, Selasa (9/7/2024).

 

Laporan Zubir | Langsa 

PROHABA.CO, LANGSA – Dua pasang muda mudi diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Tim Buser bentukan Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Selasa (9/7/2024) jelang Subuh, menggerebek salah satu rumah penginapan (losmen) di gampong tersebut. 

Selanjutnya pihak Gampong Paya Bujok Seleumak menyerahkan kepada BNNK Kota Langsa untuk diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus dilakukan pendalaman.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, SH, MH melalui Humasnya, Islamsyah MTA membenarkan, pihaknya telah menerima penyerahan 4 orang diduga terkait narkoba dari pihak Gampong Paya Bujok (PB) Seleumak.

"2 pasang muda mudi diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini sudah kami terima dari pihak Gampong Paya Bujok Seleumak untuk diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus dilakukan pendalaman," sebutnya.

Pihak BNN Kota Langsa, tutur Islamsyah, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Gampong Paya Bujok Seuleumak yang merespon cepat aktivitas mencurigakan dan melanggar hukum tersebut.

Ia mengungkapkan, upaya serius Pemerintah Gampong Paya Bujok Seleumak yang membentuk Tim Buser dalam menghempas laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerahnya patut diikuti oleh gampong lainnya.

"Apa dilakukan Pemerintah Gampong Paya Bujok Seleumak adalah bentuk percepatan implementasi Qanun Gampong tentang Pelaksanaan P4GN," pungkas Islamsyah.

Baca juga: Lagi Pesta Sabu di Hotel, 6 Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Satu di Antaranya Polwan

Gerebek pesta sabu

Seperti diketahui, Tim Buser bentukan Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Selasa (9/7/2024) jelang Subuh, menggerebek salah satu rumah penginapan (losmen) di gampong tersebut. 

Hasilnya, pemuda gampong (pageu gampong) ini menangkap basah 2 pasangan muda mudi (2 wanita dan 2 laki-laki), yang sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu. 

Saat itu, disita barang bukti alat hisab sabu-sabu atau bong terbuat dari botol air mineral.

Lalu, 3 bungkusan plastik berisikan serbuk putih sisa diduga sabu-sabu, kaca pirek, dan lainnya.

Keempat pelaku yang kini diamankan di BNN Kota Langsa yakni, pria R (21), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, dan RS (20), warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Lalu, wanita berinisial A (21), warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, serta AF (21), warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Halaman
123