Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada 2024, Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI
PROHABA.CO - Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo Masih berkesempatan berkontestasi di pilkada 2024.
Hanya saja, ujar Titi, Kaesang cuma bisa maju di level kabupaten/kota atau sebagai bupati/wali kota.
Pasalnya, batas usia maju sebagai calon wali kota dan bupati adalah 25 tahun.
Adapun jalan Kaesang yang baru berusia 29 tahun sempat terbentur ketika hendak maju sebagai cawagub Jawa Tengah (Jateng).
Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimuat PKPU menetapkan batas usia maju sebagai calon gubernur adalah 30 tahun.
Bahkan, Kaesang sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk maju sebagai cawagub Jateng.
"Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi," ujar Titi dilansir dari Tribunnews
Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.
Baca juga: Komisi II DPR Resmi Setujui Revisi PKPU Terkait Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.
Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu.
Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.
"Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan.
Bukan langsung maju di pilkada provinsi," imbuh Titi.
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).