Dia menjelaskan, peran pelaku lain yaitu TA (48) adalah peminta tebusan. MU (48) penyedia mobil untuk menculik korban. Sedangkan RI (42) dan RA (48) adalah penjaga korban saat disekap di rumah MA.
PROHABA.CO, IDI - Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku penculikan terhadap DF (32), warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Senin (2/9/2024).
Penculikan itu sendiri dilakukan kelima tersangka pada 18 Agustus 2024 lalu pada salah satu warung kopi di Desa Lueng Sa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Timur pada 19 Agustus 2024.
“Pelaku diduga membawa pistol jenis FN saat menculik korban bersama teman-temannya.
Penyebabnya sakit hati pada korban karena utang tak dibayar Rp 370 juta,” terang Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, pada Senin (2/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kelima tersangka ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut Iptu Adi Wahyu, senjata yang digunakan pelaku ternyata jenis air softgun.
“Pemilik senjata MA (45).
Setelah menculik korban, mereka meminta uang tebusan pada keluarga korban Rp 20 juta,” katanya.
Korban disekap di rumah pelaku selama empat hari.
Dia menjelaskan, peran pelaku lain yaitu TA (48) adalah peminta tebusan.
MU (48) penyedia mobil untuk menculik korban.
Sedangkan RI (42) dan RA (48) adalah penjaga korban saat disekap di rumah MA.
Keluarga korban sempat menyerahkan uang Rp 10 juta pada pelaku dari Rp 20 juta yang diminta.
“Kami sita barang bukti rantai besi, penutup wajah, uang Rp 10 juta, handphone, senjata softgun dan dua mobil,” rinci Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 328 sub Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sekarang mereka semuanya sudah ditahan dan korban sudah dibebaskan,’ tutup Iptu Adi Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar Utang Rp 370 Juta, Warga Aceh Timur Diculik dan Disekap 5 Hari",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News