Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang terkait insiden keributan yang terjadi di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Selasa (12/8/2025).
Ketujuh orang tersebut saat ini tengah diperiksa intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa yang terekam video dan viral di media sosial.
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme.
Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu malam (13/8/2025).
Mereka yang diamankan yaitu M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh.
Menurut Joko, motif pasti di balik aksi tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Satgas Premanisme Polda Aceh Amankan Pelaku Pungli di Pulau Kapuk
Namun, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi premanisme di Tanah Rencong.
Kami akan terus memburu pelaku yang mencoba mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video sekelompok pria berpakaian preman mengamuk di ruang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arief, di Kantor Perkim Aceh.
Kepala Dinas Perkim Aceh, T Aznal Zahri, menyebut kelompok itu mengaku berasal dari Aceh Timur dan menyatakan baru keluar dari hutan atau “ban teubit uteun”.
Mereka diduga meminta kejelasan proyek tertentu.