Video

VIDEO Kuasa Hukum Ajukan 3 Hak Armor Toreador, Sebut Kemungkinan klienya Bebas di Atas 50 Persen

Editor: Muhammad Aziz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROHABA.CO - Irwansyah selaku Kuasa hukum Armor Toreador, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Cut Intan Nabila.

Dikutip dari YouTube SCTV, Senin (16/9/2024), Irwansyah menegaskan sudah mengambil tiga langkah 'alternatif' untuk membebaskan Armor.

Pihaknya telah membahas langkahnya itu sehari setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Disebutkan tiga langkah yang ditempuh Armor tersebut merupakan haknya sebagai tersangka yang dilindungi Undang-undang.

tiga langkah yang akan diajukan, yaitu penangguhan penahanan, restorative justice, lalu pra peradilan

Terlebih soal langkah pra peradilan yang akan ditempuh, Irwansyah memperkirakan kemungkinan persentase Armor bebas di atas 50 persen.

Untuk diketahui kini Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor telah menerima berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.

Namun berkas perkara itu telah dikembalikan oleh pihak Kejari Bogor ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma membeberkan alasan mengembalikan berkas kasus KDRT Cut Intan ke polisi.

Ada dua syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi dalam berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila.(*)

VO: Siti Masyithah
EV: Muhammad Aziz