PROHABA.CO, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil menangkap dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau setelah kedapatan menyimpan puluhan kilogram ganja di area kampus.
Keduanya, berinisial RS dan S, ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2025, usai kedapatan hendak mengirimkan 23 paket ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Total 63 kilogram ganja kering berhasil diamankan petugas dari hasil penggerebekan dan penggeledahan di lokasi berbeda, termasuk atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus UIN Suska.
“RS memanfaatkan statusnya sebagai mantan mahasiswa untuk menyimpan ganja di area kampus, yang ia anggap aman dari pantauan petugas,” ungkap Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga, Rabu (13/8/2025).
Ganja, juga dikenal sebagai mariyuana atau cannabis, adalah tanaman yang berasal dari genus Cannabis.
Tanaman ini telah digunakan selama ribuan tahun untuk berbagai tujuan, medis, rekreasional, spiritual, dan industri.
Di Indonesia, ganja kering termasuk dalam narkotika golongan I, sehingga dilarang keras untuk dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan.
Pelanggaran hukum terkait ganja bisa dikenai hukuman pidana berat.
Kronologi dari Paket Mencurigakan
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga, mengungkapkan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Berantas BNNP Riau dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 09.40 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S.
Keduanya ditangkap saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering dengan tujuan Tangerang Selatan.
BNNP Riau berhasil menegah peredaran narkotika jenis ganja kering dengan barang bukti mencapai 63 kilogram.
“Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus UIN Suska Riau.