Kabinet Prabowo Gibran

Di Era Prabowo Ada Kementerian yang Bakal Dipecah, 1 Bidang Jadi 1 Kementerian, Begini Kata Gerindra

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengakui adanya Kementerian yang akan dipecah di era Prabowo. 

Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dipisah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Berikutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Kementerian Desa serta Kementerian Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Penambahan nomenklatur kementerian itu tidak terlepas dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di Pasal II. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra Akui Ada Kementerian yang Bakal Dipecah di Era Prabowo, Satu Bidang Jadi Satu Kementerian,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News