Video

NYAN, Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Penulis: Redaksi
Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROHABA.CO -- Rj (35) warga Desa Meuse, Kecamatan Kutablang Bireuen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Siti Humaira (21), mahasiswi program studi Ilmu Keperawatan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh, warga Desa Geudong Alue, Kota Juang Bireuen yang terjadi pada Kamis (1/8/2024) lalu, Selasa (15/10/2024) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. 

Penyerahan tersangka disertai barang bukti diantar dengan satu unit mobil langsung dibawa ke ruangan penanganan tindak pidana umum. 

Tersangka memakai baju tahanan, kedua tangan diborgol dan didampingi sejumlah anggota Satreskrim Polres Bireuen. Tersangka langsung dibawa ke ruangan khusus dan dimasukkan dalam sel Kejari Bireuen. 

Beberapa saat kemudian, Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi dan JPU, Leni Fuji Lestari memeriksa berkas yang diantar Satreskrim Polres Bireuen serta barang bukti. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko melalui Kasat Reskrim, AKP Dimas Firmansyah didampingi Kanit Pidum, Aipda Asra Dinata mengatakan,  tersangka kasus pembunuhan berinisial Rj (35) warga Desa Meuse, Kutablang bersama berkas dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. 

Berkasnya sudah lengkap dan masuk kategori P21 dan sudah diterima JPU  untuk proses lebih lanjut. (Yusmandin Idris)