Kamis, 9 April 2026

Rekrutmen Petugas Haji 2025

Kemenag Segera Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Simak Syarat Daftarnya

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan kembali melaksanakan seleksi PPIH 2025.

Editor: Jamaluddin
FREEPIK
Ilustrasi ibadah haji.  

Dengan mengusung tema ‘Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,’ Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

PROHABA.CO Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan kembali melaksanakan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.

Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema ‘Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.’

Karena itu, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.

Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, dalam Sosialisasi Rekrutmen PPIH dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. 

Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Arsad, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Mampu Berbahasa Isyarat

Dengan mengusung tema ‘Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,’ Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

"Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. 

Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara atau tunawicara, saya kira jadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas," terang Arsad.

Batas Usia

Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji).

"PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri. 

Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun," kata Arsad dikutip dari Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved