Rabu, 3 Juni 2026

Maling Kabel Listrik di Jambi Tersangkut Gardu 20 Ribu Volt, Nyawa Selamat tapi Terancam Penjara

Seorang pemuda bernama Reyhan Firmansyah (25), alias RF, diduga hendak mencuri kabel listrik milik PLN di kawasan Lingkar Barat, Pinang Merah

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
MENCURI KABEL PLN - Aksi nekat seorang pemuda berinisial RF (25) alias Reyhan Firmansyah mencuri kabel listik. Pelaku tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat mencoba menggunting kabel di gardu PLN kawasan Lingkar Barat, Pinang Merah, Kota Jambi, Kamis (2/4/2026) subuh. (TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri) 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda mencoba mencuri kabel listrik di gardu bertegangan 20.000 volt, namun tersengat listrik dan mengalami luka bakar ringan.
  • Ia selamat, sempat meminta tolong warga, lalu diamankan polisi dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
  • Aksinya menyebabkan pemadaman listrik sekitar 3 jam dan menjadi peringatan bahaya mendekati instalasi listrik.

 

PROHABA.CO, JAMBI -  Peristiwa mengejutkan terjadi di Kota Jambi pada Kamis (2/4/2026) dini hari. 

Seorang pemuda bernama Reyhan Firmansyah (25), alias RF, diduga hendak mencuri kabel listrik milik PLN di kawasan Lingkar Barat, Pinang Merah, Kota Jambi.

Aksi nekat itu berujung petaka ketika tubuhnya tersangkut di gardu listrik bertegangan tinggi 20 ribu volt.

Sekitar pukul 05.00 WIB saat jalanan masih sepi, warga menemukan tubuh Reyhan dalam posisi bergelantungan dengan kepala di bawah dan kaki di atas. 

Ia tersambar arus listrik saat berada di atas gardu, hingga sempat berteriak meminta pertolongan.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan gagal total setelah tersengat listrik.

“Pelaku tersengat lalu terjatuh dan tubuhnya tersangkut di kabel.

Dia sempat berteriak minta tolong ke warga,” ujar Helrawaty, Kamis (2/4/2026).

Beruntung, nyawa Reyhan masih tertolong.

Ia hanya mengalami luka bakar ringan sekitar 5-6 persen di bagian leher, wajah, dan dada.

Setelah mendapatkan perawatan medis, RF langsung diamankan pihak kepolisian dan kini ditahan di Polsek Kota Baru.

Baca juga: Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Remaja Pencuri Kabel di Langsa

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Global, USK Kirim Mahasiswa ke UKM Malaysia

Picu Pemadaman Listrik 3 Jam

Atas tindakannya, ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

Aksi kriminal ini tidak hanya membahayakan diri pelaku, tetapi juga berdampak pada masyarakat.

Wilayah Pinang Merah sempat mengalami pemadaman listrik selama hampir 3 jam akibat gangguan pada gardu.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved