Berita Nasional

Keji, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda

Penulis: Aisyah Hartin
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya selama 10 tahun.

PROHABA.CO - Demi mendapatkan ilmu kebal dan awet muda, AG seorang ayah dengan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, RS selama 10 tahun terakhir.

AG merupakan pria asal Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kejadian ini terbongkar, usai korban inisial RS melaporkan tindakan asusila ayahnya tersebut ke Mako Polres Buton.

Untuk menjadi kebal dan bisa awet muda, AG disyaratkan melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.

Kini AG sudah ditangkap Polres Buton Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Helga Riza mengatakan pelaku AG telah ditangkap, Rabu (30/10/2024).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Iptu Helga Riza saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

AG telah menyetubuhi anaknya sejak pada 2013 lalu saat RS masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan itu dilakukannya berulang kali hingga RS mencapai usia SMA, atau 10 tahun lamanya, sampai 2023.

Baca juga: Temuan Jasad Bayi di Kolong Jembatan Seram Barat, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba, Ditangkap Warga Usai Tabrak Lari

"Motifnya pelaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan ilmu kebal dan ingin awet muda," ujarnya.

Korban mengalami depresi dan ketakutan karena pelaku AG sering mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Bukan itu saja, ibu korban sebenarnya sudah mencurigai suaminya menyetubuhi putrinya, tetapi hal itu tidak dilaporkan ke polisi.

Setelah mengumpulkan keberanian, korban kemudian datang sendiri ke Polres Buton melaporkan aksi bejat ayahnya terhadap dirinya sendiri tanpa didampingi keluarga dan temannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku AG ditahan di Mapolres Buton.

Ia dijerat dengan pasal undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. (*)

(penulis merupakan mahasiswi internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh)

Baca juga: Pria di Buton Rudapaksa Anak Kandung Selama 10 Tahun, Motifnya Agar Bisa Kebal dan Awet Muda

Baca juga: Stefano Pioli Buka Lembaran Baru Bersama Cristiano Ronaldo di Al Nassr

Baca juga: Kesal Suami Kecanduan Judi Online, Wanita di Alor Bakar Suami dan Rumah Mertua

Artikel ini telah tayang dengan judul "Alasan Agar Awet Muda, Ayah di Buton Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Update berita lainnya di Prohaba.co dan Google News