Kasus Pembunuhan

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember Jawa Timur Terungkap, Ini Ancaman Hukuman terhadap Pelaku

Penulis: Nurul Husna
Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkap kasus anak bunuh ayah kandung di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, dalam konferensi poers di Mapolres setempat pada Senin (4/11/2024).

“Yang kami amankan sejauh ini satu tersangka.

Namun yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) itu ada 3 orang, termasuk istri korban.

Yang satu sudah kami amankan kemarin hanya sebagai saksi, karena berada di TKP tapi tidak berada di dalam rumah saat kejadian.

Nah, yang satu orang lagi masih kami lakukan di dalamnnya, satu orang yang memang berada di dalam rumah itu," jelas Abid.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 subsidair 338 KUHP subsidair Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Pedidikan Bahasa Indonesia Universitas Samudra Langsa)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News