Total narkotika yang diamankan antara lain, sabu 207,321 kg dan ekstasi 90 ribu butir.
Jumlah nominal barang bukti di pasar gelap itu senilai Rp 418.177.800.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis Penangkapan 4 Tersangka Pengedar Narkotika dengan Modus Jual Beli Mobil Bekas,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News