Untuk kasus senpi rakitan yang ditemukan bersama tersangka Sukri, menurut AKBP Andy, pihaknya saat ini belum bisa menjabarkannya, mengingat penyidik saat ini masih mendalami senpi rakitan tersebut, baik asal-usul maupun apakah sudah pernah digunakan oleh tersangka.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja antarkabupaten/kota asal Gayo Lues ke Kota Langsa, Polres Langsa juga menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan.
“Saat penangkapan tersangka Sukri alias Ucak, kita juga menemukan sepucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi aktif,” sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, MH.
Untuk kasus senpi rakitan yang ditemukan bersama tersangka Sukri, menurut AKBP Andy, pihaknya saat ini belum bisa menjabarkannya, mengingat penyidik saat ini masih mendalami senpi rakitan tersebut, baik asal-usul maupun apakah sudah pernah digunakan oleh tersangka.
Baca juga: Polres Nagan Raya Segera Serahkan Wanita Muda Tersangka Kasus Arisan Bodong ke Jaksa
Baca juga: Satreskrim Polres Langsa Tangkap Warga Binjai Sumut saat Bawa Ganja dari Gayo Lues,BB 58,8 Kg Disita
“Untuk senpi nanti kita akan rilis lanjutan, karena sekarang kita akan dalami (pengembangan) terlebih dahulu keberadaan senpirakitan tersebut,” pungkasnya.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang warga Binjai Selatan, Sumatera Utara, Sukri alias Ucak (38), dan menyita 58,850 kg ganja kering.
Pengungkapan kasus ganja itu disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah MH, di aula Adi Pradana Polres setempat, Jumat (15/11/2024) siang. (*)
Baca juga: Polres Binjai Gerebek Diskotek Blue Star di Langkat, 74 Orang Diamankan, 1 Pucuk Senpi Disita
Baca juga: Pura-pura Berenang ke kolam Renang, Dua Remaja di Langsa Nekat Curi HP Pengunjung Ditangkap
Baca juga: Tabrakan Dua Colt Diesel Laga Kambing di Langsa, Dua Sopir Alami Luka dan Pingsan
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News