Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Segera Serahkan Wanita Muda Tersangka Kasus Arisan Bodong ke Jaksa

Satreskrim Polres Nagan Raya segera menyerahkan seorang wanita muda yang menjadi tersangka kasus arisan bodong ke Kejari.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ist
Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH, MSi 

Dikatakan Iptu Vitra, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 1 orang dan dugaan penipuan dilakukan tersangka terhadap puluhan korban melebihi Rp 500 juta.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Seorang wanita asal Nagan Raya, ditangkap polisi di Bali karena diduga menipu puluhan warga dengan modus mengajak korban bermain arisan.

Pelaku berhasil menipu korban hingga Rp 500 juta.

Satreskrim Polres Nagan Raya segera menyerahkan seorang wanita muda yang menjadi tersangka kasus arisan bodong ke Kejari.

"Kita rencanakan pekan depan penyerahan tahap dua," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani dikutip Serambinews.com.

Dikatakan Iptu Vitra, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 1 orang dan dugaan penipuan dilakukan tersangka terhadap puluhan korban melebihi Rp 500 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong di Bali pada 22 September 2024.

Kasus arisan bodong sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial ND (26), seorang wanita asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali dengan laporan korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih.

Baca juga: Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Wanita Muda Bandar Arisan Bodong di Bali, Begini Modusnya

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH, MSi mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Kota Denpasar, Bali.

“Tersangka ND (26), kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” kata Iptu Vitra Ramadani yang memimpin langung penangkapan tersangka di Bali.

Dijelaskan dia, saat proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, turut dibantu Unit Jatanras Polda Bali, sehingga  operasi berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani (kanan) memperlihatkan tersangka kasus arisan bodong saat ditangkap di Bali, 22 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani (kanan) memperlihatkan tersangka kasus arisan bodong saat ditangkap di Bali, 22 September 2024. (Polres Nagan Raya)

Sebelumnya, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52.500.000 per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra.

Baca juga: Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Dibekuk Saat Kabur ke Bali

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved