Jumat, 1 Mei 2026

Berita Kriminal

Pelaku Penipuan dengan Modus Arisan Dibekuk Saat Kabur ke Bali

Pelaku bernama Carolin Cahya Ningsih (27), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi saat berada

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto: Dokumentasi Sat Reskrim Polres Jombang
Carolin penipu arisan fiktif di Jombang ditangkap di Bali 

PROHABA.CO, JOMBANG - Kasus penipuan dengan modus menawarkan arisan terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Pelaku melakukan aksinya dengan menjual arisan fiktif kepada temannya.

Pelaku bernama Carolin Cahya Ningsih (27), warga Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi saat berada di wilayah Denpasar, Bali.

Perempuan itu diduga kabur ke Bali untuk bersembunyi setelah dirinya terjerat masalah arisan fiktif.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kasus yang menjerat Carolin berawal dari saat dirinya menawarkan arisan miliknya dan orang lain kepada Anip Anita Rahayu (34), warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, pada Maret 2022.

Dalih pelaku kala itu, sedang membutuhkan uang sehingga arisan miliknya serta 1 orang lainnya dijual murah.

Korban pun percaya sehingga membeli arisan yang ditawarkan pelaku.

“Pelaku menawari korban untuk membeli lelang arisan get milik orang lain dan miliknya dengan harga lebih murah dan kemudian pelapor membeli arisan get tersebut,” kata Sukaca, saat dilansir Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Pasutri Tipu 240 Orang di Luwu Utara, Modus Arisan Lelang

Tidak berselang lama, pelaku kembali menawarkan arisan atas nama orang lain untuk dibeli oleh korban.

Informasi yang disampaikan pelaku, enam arisan yang dibeli oleh korban dicairkan pada Mei 2022.

Namun, ungkap Sukaca, arisan yang ditawarkan pelaku dan dibeli korban, ternyata tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.

Saat pencairan, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

Upaya korban menemui pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil.

Korban yang merasa tertipu dan menderita kerugian hingga Rp 28 juta, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Korban berusaha menanyakan kejelasannya, tetapi pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” ungkap Sukaca.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved