Kriminal

Pasutri Tipu 240 Orang di Luwu Utara, Modus Arisan Lelang

Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AT dan SE asal Kecamatan Suka Maju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian karena terlibat

Editor: Muliadi Gani
FOTO IST
Pasangan suami istri (Pasutri), warga Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi lantaran arisan bodong. 240 orang kena tipu. 

PROHABA.CO, LUWU UTARA – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AT dan SE asal Kecamatan Suka Maju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan.

Kanit Tipiter Polres Luwu Utara Aiptu Iksan mengatakan, modus pasangan suami istri ini menawarkan arisan lelang melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar.

“Para korban yang terpedaya akhirnya menyetor sejumlah uang, namun saat jatuh tempo pasutri ini kemudian menghilangkan jejak dengan mengganti kartu provider yang digunakan berkomunikasi dengan para korban,” kata Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Lanjut Iksan, kronologi kejadian arisan lelang ini berawal ketika tersangka berinisial AT bersama suaminya SE memposting di media sosial Facebook untuk menawarkan arisan yang tengah dilelang.

Selanjutnya para korban yang tergiur dengan postingan tersebut melakukan pembelian sesuai kesepakatan yang ditawarkan oleh tersangka tersebut.

Baca juga: Korban Arisan Bodong Kehilangan Rp2,8 Miliar, Identitasnya Dipakai Pelaku Berutang

Baca juga: Penggerebekan Kampung Aceh di Batam, 43 Ditangkap

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Lima Petani Ditangkap

“Dari situlah korban diimingi mendapat keuntungan khusus, untuk satu orang korban mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 51.700.000, hal ini berlanjut dan tersangka AT bersama SE melakukan kegiatannya sudah sejak 3 bulan lalu, dengan jumlah korban sebanyak 240 orang,” ucap Iksan.

Dari 240 orang, nilai kerugian semuanya mencapai Rp 600 juta, sehingga para korban dipanggil untuk memberi keterangan.

“Para korban yang sempat datang berkoordinasi baru berkisar 65 orang. Dari 65 orang tersebut diperkirakan nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta,” ujar Iksan.

Menurut Iksan, dengan kejadian modus arisan lelang ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan selanjutnya.

“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terkait dengan pidana tersebut,” tutur Iksan.

Kini kedua pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui peran masing masing.

(kompas.com)

Baca juga: Dua Mahasiswa di Klaten Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 1 M, Korban Lapor Polisi

Baca juga: 21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering di Kuningan, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih

Baca juga: Penipuan Modus Undangan Pernikahan Via WA, Bareskrim Turun Tangan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved